Senin, 17 Februari 2014

Kaitan isu sosial - etika sosial dengan Sistem Informasi Manajemen

Tiga Pendekatan Etika
1.    Etika Deskriptif
Pendekatan dalam etika hendak menggambarkan perbuatan dari berbagai macam tradisi, kebiasaan dan kebudayaan. Pendekatan dalam etika ini lebih mencari tahu bagaimana berbagai tradisi yang mempersoalkan suatu masalah yang sama. Oleh karena itu pendekatan ini tidak menjustifikasi suatu kebudayaan yang ada. Pendekatan ini lebih bersifat mengkomparatifkan perbedaan cara masyarakat menjawab pertanyaan moral. Etika ini lebih populer dalam kajian sosiologi dan antropologi karena sifatnya yang memnjustifikasi sistim moral suatu kebudayaan.
2.     Etika Normatif.
Etika ini mengkaji moralitas yang ada sekaligus menjustifikasi. Ia mencari tahu apa yang dimaksud dengan yang baik dan yang buruk dan bagaimana mengetahuinya.
3.     Metaetika
Pendekatan ini lebih menekankan bagaimana gagasan etika berasal dan apa maknanya. Pendekatan ini lebih bersifat kebahasaan atau pemaknaan atas segala ucapan moral.
Etika dan moral harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, jadi pengertian etika dan moral dalam menggunakan  teknologi informasi dan komunikasi yaitu penerapan nilai nilai yang baik, benar, bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi yang ada dan berkembang di dunia sekarang. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia. Berikut pengertian Hak cipta(copyright) dan Merk dagang(trademark) :
  • Hak      cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif      Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan      gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak      untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang      hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.      Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
  • Merek      atau merek dagang (™) adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan      usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang      dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun      barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan      kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Sistem Informasi Adalah sistem yang menggunakan teknologi komputer untuk mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisis dan menyebarkan informasi.
Kemampuan Sistem Informasi
- Transaksi lebih cepat & akurat.
- Kapasitas penyimpanan lebih besar & akses lebih cepat.
- Mengurangi informasi yang terlalu berlimpah.
- Alat pendukung pengambilan keputusan.
B.     HUBUNGAN  ANTARA ETIKA  DENGAN PEMANFAATAN SISTEM  INFORMASI
Pengertian etika adalah secara etimologis kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin “mos” yang dalam bentuk jamaknya “mores” yang berarti juga adat atau cara hidup. Etika dan moral memiliki arti yang sama, tetapi dalam pemakaian sehari-harinya memiliki sedikit perbedaan. Moral atau moralitas biasa dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
             Etika dari sistem komputer interaktif memfokuskan bagaimana sistem (atau dapat digunakan) oleh para pengguna. Berikut ini adalah beberapa aspek pekerjaan yang dipusatkan tersebut. (Johnson, 2001, Bynum dan Rogerson, 2003, Erman dan Shauf, 2002, Edgar, 1997):
-         Kebijakan-kebijakan (policies)
-         Isu moral dan sah (legal)
-         Bertanggung jawab dan etika profesional
-         Etika hacker dan hacker
-         Netiquette
-         Privacy
-         Hak milik
-         Isu sosial dan demokratis
-         Ungkapan bebas
-         Tanggungjawab dan kewajiban
Semua isu ini memperlakukan dengan keras bagaimana manusia dapat menggunakan atau menyalahgunakan komputer sesuai dengan kehendaknya.
           Ini jelas sangat sering terjadi di era sekarang yang memang sebenarnya komputer itu mematuhi perintah dari penggunanya. Lalu bagaimana jika komputer mempunyai cara sendiri? Masalah sekarang mengenai etika komputer adalah terjadinya kekosongan kebijakan tentang bagaimana teknologi komputer harus digunakan? Dan memang komputer menyediakan hal yang baru yang membuat kita menjadi sangat terpilih untuk bertindak sesuai kemauan kita, tetapi harus sesuai dengan etika yang saling bersosialisasi dengan masyarakat luas.
         Hubungan etika dengan pemanfaatan sistem informasi itu sangat berkaitan dan memang susah untuk diberikan arti dalam sikap sosial kita. Etika komunitas TI merupakan satu kepercayaan, standar, atau pemikiran yang diterima seseorang, kelompok, atau komunitas TI tersebut. Seluruh individu bertanggung jawab atas komunitas mereka. James H. Moor, seseorang profesor di Darmouth mendefinisikan secara spesifik etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis (Raymond Mc Leod, Jr, 1995).
            Etika disini digunakan untuk menganalisis sifat dan dampak sosial yang timbul dari penggunaan TI tersebut dan usaha-usaha untuk menerima dan menghargai semua kegiatan yang mengarah kepada pengoperasian dan peningkatan layanan TI, serta usaha untuk menjauhkan dari usaha-usaha yang mengancam, merusak, dan mematikan kegiatan TI secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu etika TI dalam teknologi informasi yang di dalamnya terdapat sistem informasi sangatlah perlu diperhatikan dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab dengan menghargai karya seseorang dalam TI dan memberikan saran dan kritik kepada karya tersebut melalui cara yang semestinya..
            Isu-isu etika yang penting dalam hal ini antara lain pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti penggunaan software bajakan, bom e-mail, hacker, cracker, privacy, kebebasan melakukan akses pornografi dan hukum TI.
            Menurut Hary Gunarto, Ph.D. (1998), dasar filosofi etika yang akan dituangkan dalam hukum TI ini sering dinyatakan dalam empat macam nilai kemanusiaan universal yang meliputi hak solitude (hak untuk tidak diganggu), anonymity (hak untuk tidak dikenal), intimity (hak untuk tidak dimonitor), dan reserve (hak untuk mempertahankan informasi individu sehingga terjaga kerahasiaannya).
            Menurut Onno W. Purbo, kerangka etika dan hukum ini telah mulai digagas oleh para pakar hukum termasuk para pakar hukum Indonesia.
           Menurut Hary Gunarto, Ph.D. meskipun permasalahan etika dan hukum TI dan internet sangat pelik, namun beberapa tindakan yang dianggap tidak etis menurut perjanjian internasional telah berhasil dirumuskan, seperti:
  1. Akses ke tempat yang tidak menjadi haknya
  2. Merusak fasilitas komputer dan jaringan.
  3. Menghabiskan secara sia-sia sumber daya yang berkaitan dengan orang lain, komputer, ruang harddisk, bandwith, komunikasi, dll.
  4. Menghilangkan atau merusak integritas &kerjasama antarsistem komputer.
  5. Menggangu kerahasian individu atau organisasi.
      Beberapa negara telah berhasil secara konkret memasukkan peraturan-peraturan untuk mengatasi tindakan-tindakan yang melanggar etika ke dalam bentuk undang-undang atau hukum TI. Misalnya: Canada dengan jenis undang-undang, Telecommunication Act, Broadcasting Act, Radiocommunication Act, Criminal Code; dan USA dengan jenis undang-undang; Freedom of Information Act, Privacy Protection Act, Computer Security Act, Electronic Communication Privacy Act, Computer Fraud and Abuse Act, Wire Fraud Act and Telecommunication Act, dan lain sebagainya. Untuk Indonesia menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

  Teknologi juga dapat membawa perubahan yang cukup besar yang menciptakan isu-isu sosial yang harus diselesaikan masyarakat. meningkatkan kemampuan jaringan teknolog  informasi internet, yang memiliki kapasitas penyimpanan dan dapat memperluas jangkauan seperti individu dan organisasi dalam bertindak. Sistem  informasi secara online menimbulkan tantangan-tantangan baru yang menciptakan dilema etika, dimana bisa menciptakan akuntabalitas ( pertanggung jawaban) atas konsekuensi sistem informasi, menetapkan standar untuk kualitas sistem pengaman yang melindungi keamana individu dan masyarakat serta melindungi nilai sosial dan etika yang sangat penting bagi kualitas hidup dalam masyarakat informasi.   
     Isu etika, sosial dan politik sangat berkaitan satu sama lain, dimana isu etika mempengaruhi individu untuk harus memilih tindakan atau diantara dua prinsip etika yang kandang menimbulkan konflik. Isu sosial berasal dari isu etika sejalan masyarakat berharap pada diri seseorang untuk dapat melakukan tindakan yang benar, sedangkan isu politik berasal dari konflik sosial yang pada umumnya berkaitan dengan penggunaan undang-undang yang memberikan arahan dan panduan bagi individu atau organisasi dalam beperilaku agar sesuai dengan tindakan yang benar. 
     Isu etika, sosial dan politis utama yang muncul oleh adanya informasi mencakup 5(lima) dimensi moral diantaranya :
1. Hak dan Kewajiban Informasi
    Berkaitan dengan perlindungan privasi seorang individu dengan tidak mencampuri atau membatasi kebebasan individu tersebut, dengan mencari informasi seperti data-data melalui teknologi tanpa seizin dan sepengetahuan individu yan bersangkutan.
2. Kepemilikan Hak dan Kewajiban
    Berkaitan dengan perlindungan kekayaan dan intelektual pribadi. kekayaan interlektual sebagai kekayaan yang tidak berwujud yang diciptakan oleh seorang individu atau organisasi. Dengan adanya teknologi informasi membuat perlindungan terhadap kekayaan interlektual sulit untuk dilakukan, karena informasi yang terkomputerisasi dapat dengan mudah menggandakan atau mendistribusikan pada jaringan yang luas jangkauannya. Kekayaan interlektual yang dilindungi meliputi rahasia dagang, hak cipta dan hak paten.
3. Akuntabilitas dan Pengendalian
    Berkaitan dengan undang-undang privasi individu , di mana teknologi informasi baru yang membawa tantangan bagi undang-undang liabilitas dan dalam praktik sosial untuk menuntut tanggung jawab perorangan dan organisasi, atas bahaya-bahaya yang terjadi dari informasi individu serta hak-hak pribadi.
4. Kualitas Sistem
    Berkaitan dengan standar kualitas sistem data yang harus dipenuhi untuk menghindari kesalahan dari sistem yang diterapkan untuk melindungi data dalam suatu perusahaan agar tidak menyebabkan kekacauan dan kerugian dalam bisnis.
5. Kualitas Hidup
    Komputer dan teknologi informasi mungkin dapat merusak elemen yang berharga dari kebudayaan yang ada di dalam masyarakat, meskipun di sisi lain juga dapat memberikan manfaat bagi kehidupan, seperti kasus internet yang bisa menjadi teman atau musuh bagi anak-anak. Dari segi positif, internet menawarkan begitu banyak hal kepada mereka, seperti mereka menggunakan internet untuk tugas sekolah atau mengirim e- mail untuk temannya yang jauh.
     Tetapi dari segi negatif, penggunaan internet bisa menjadi musuh bagi mereka , kelalaian dan menghabiskan waktu yang terlalu lama untuk online sehingga mereka tidak akan fokus mengerjakan pekerjaan rumah , karena aktivitas online telah menguras banyak tenaga mereka, tidak mengikuti aktivitas lain dan kurangnya sosialisasi dengan teman-teman bahkan dengan anggota keluarga. Komputer juga dapat menimbulkan masalah kesehatan, seperti cedera stress berulang yang ditimbulkan oleh pengulangan yang konstan pada aktivitas menekan tombol-tombol pada keyboard, sindrom penglihatan komputer, yaitu kondisi mata yang tegang, karena melihat layar monitor komputer untuk waktu lama dan dapat menimbulkan tehcnostress, yaitu stress yang timbul dari penggunaan komputer. Dalam lingkungan pekerjaan, penggunaan teknologi seperti komputer dapat menghilangkan pekerjaan orang-orang, yang sekarang telah diambil alih oleh teknologi. dari berbagai pembahasan di atas maka dapat disimpulkan, bahwa adanya sistem informasi dalam kaitan dengan teknologi bisa menimbulkan dilema tersendiri yang bisa berakibat buruk atau malah sebaliknya bagi lingkungan. Dengan timbulnya isu sosial dan penyalahgunaan yang menyangkut penggunaan teknologi oleh pihak-pihak tertentu.

Meidwardo Batubara
0412u014
Fakultas Bisnis Manajemen
Manajemen D3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar